PPN LAYANAN DIGITAL

Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Dian Kurniati | Sabtu, 19 September 2020 | 06:01 WIB
Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tetap berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi elektronik di dalam negeri, walaupun kini juga menyasar pada transaksi di perusahaan asing.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat infrastruktur pendukung dalam memaksimalkan penerimaan PPN dari transaksi elektronik di dalam negeri. Salah satunya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Sekarang tinggal infrastrukturnya saja supaya kita bisa lebih akurat dalam kolektibilitasnya, dan administrasi untuk meng-collect juga menjadi tidak terlalu tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sri Mulyani mengatakan Undang-undang PPN telah bisa menjangkau transaksi elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dalam negeri. Adapun pada transaksi elektronik pada perusahaan asing, pengenaan PPN-nya baru diatur dalam UU No. 2/2020.

Dia menilai pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada perusahaan lokal maupun asing akan memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi konvensional.

Walaupun tak memerinci nilainya, Sri Mulyani menyebut potensi penerimaan PPN dari transaksi elektronik tersebut cukup besar sehingga pengumpulannya harus dimaksimalkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengandalkan sistem core tax untuk menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi itu meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta fungsi taxpayer accounting.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sistem core tax juga didesain untuk menjangkau semua kategori wajib pajak, termasuk bisnis yang bersifat elektronik. "Karena ini sejalan dengan makin diversity-nya wajib pajak itu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap pembaruan sistem core tax mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang menjadi bagian dari transformasi sistem digital perpajakan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara