CHINA

Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 11:57 WIB
Tak Ada Amandemen, PPh Badan Tetap 25%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China tetap mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 25% saat ini dan mengabaikan permintaan para pengusaha besar yang meminta pengurangan beban pajak bagi bisnisnya agar lebih kompetitif di pasar global.

Wakil Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan China Zhang Tianli mengatakan Kongres Nasional Rakyat menetapkan untuk tidak mengubah atau mengamandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan.

Namun, sebaliknya badan legislatif justru menyarankan agar perusahaan melakukan aktivitas filantropi untuk mendapatkan pengurangan pajak hingga 12%.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

“Hal tersebut dilakukan agar mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan filantropi,” ujarnya, Sabtu (25/2).

Ketika ditanya bagaimana Beijing akan menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memotong tarif pajak perusahaan di Amerika Serikat (AS), Zhang mengatakan saat ini China masih memantau dampak dari kebijakan tersebut dengan saksama.

Tarif pajak standar yang ditetapkan di China saat ini sebesar 25%, namun bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi akan dikenakan pajak sebesar 15% dan tarif 20% dikenakan bagi usaha makro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sementara itu, seperti dilansir dalam South China Morning Post, Han Baojiang Kepala Departemen Ekonomi di Central Party School of the Communist Party mengatakan untuk saat ini Pemerintah belum mampu untuk melakukan pemotongan pajak. Pasalnya, Pemerintah China masih membutuhkan aliran dana fiskal yang stabil guna mendorong pertumbuhan dan menutupi pengeluaran kesejahteraan sosial tahun ini.

“Ruang untuk memotong pajak tahun ini tidak besar, mengingat pertumbuhan China yang sedang melambat dan besarnya pengeluaran pemerintah, terutama di bidang kesejahteraan sosial,” kata Han. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara