Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E UU PPh tanpa perlu mengajukan permohonan.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.
"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," ujar Bima, dikutip Rabu (25/4/2024).
Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50%.
Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas Pasal 31E UU PPh hanya diberikan atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, bila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun belum melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan tersebut dikenai PPh badan dengan tarif 11%.
Bila wajib pajak badan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai PPh badan sebesar 11%. Sementara itu, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenai PPh badan sebesar 22%.
"Sebenarnya fasilitas-fasilitas ini kami inginnya wajib pajak tahu cara pakainya bagaimana. Jangan fasilitasnya ada tapi kok susah cara memakainya," ujar Bima. (sap)