KEPPRES 25/2022

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:30 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Instansi Daerah pada tahun depan.

Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, penyusunan RPP ini adalah amanat dari Pasal 143 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyusunan RPP ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Secara umum, RPP ini akan mengatur tentang prinsip dan dasar pemberian tukin daerah, jenis dan kriteria tukin daerah, klasifikasi pemberian tukin daerah, penganggaran tukin daerah, tata cara pembayaran tukin daerah, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.

Merujuk pada Pasal 143 UU HKPD, telah diamanatkan bahwa belanja daerah harus disusun sesuai standar harga dan analisis standar belanja. Standar harga yang dimaksud turut mencakup standar harga belanja operasi dan standar tukin ASN pemda.

"Standar tukin ASN pada pemda ... disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 143 ayat (4) UU HKPD.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pedoman standar harga dan standar analisis belanja yang dimaksud pada UU HKPD diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PP.

Untuk diketahui, tukin adalah tunjangan yang dibayarkan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT