LAYANAN PAJAK

Tahun Depan, DJP Tambah Layanan Pajak yang Disediakan Contact Center

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 12:51 WIB
Tahun Depan, DJP Tambah Layanan Pajak yang Disediakan Contact Center

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menganggarkan Rp240,9 juta dalam RAPBN 2021 untuk revitalisasi peran contact center dalam pengembangan layanan perpajakan. Dengan dana tersebut, akan ada penambahan layanan yang disediakan contact center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyelesaian layanan digital yang selama ini masih harus dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) akan digeser ke contact center.

“Contohnya sebagian layanan yang masih memerlukan proses penelitian petugas pajak akan kita shifting ke contact center,” ujar Hestu, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Wajib pajak yang mengajukan permohonan tertentu melalui layanan digital tidak perlu datang ke KPP. Pasalnya, proses penyelesaian tidak akan lagi dilakukan di KPP, tetapi terpusat oleh agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) sebagai back office.

Ke depan, KPP hanya bertanggung jawab atas layanan yang mensyaratkan penelitian tatap muka. Tugas untuk mengedukasi dan melakukan penyuluhan kepada wajib pajak juga masih akan diemban oleh KPP.

"Kami sudah memiliki roadmap-nya. Berapa layanan yang di-shifting ke layanan digital otomatis dan ke contact center untuk setiap tahunnya, sudah ada. Ini termasuk 10 layanan yang tahun 2021 akan dilakukan oleh contact center,” jelas Hestu.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Otoritas pajak berencana untuk menambah jam layanan operasional, menyederhanakan proses bisnis layanan pengadian, dan bersiap membentuk unit contact center sebagai business continuity planning pada 2021.

Pada 2022, akan ada penambahan kewenangan bagi contact center, yakni hak untuk mengakses e-Taxpayer Account (e-TPA). Contact center juga akan memberikan layanan bilingual dan layanan melalui chatbot. Unit contact center yang dipersiapkan pada 2021 rencananya akan terbentuk pada 2022.

Pada 2024, contact center akan dilengkapi teknologi voice biometric untuk menjamin keamanan transaksi dan kerahasiaan wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 19:17 WIB

Terobosan yang bagus dari DJP. Penambahan fasilitas pelayanan publik berbasis IT. Setelah sistemnya sudah siap semoga sosialisasi kepada masyarakat juga semakin luas, agar semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan pelayanan publik ini secara optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini