SELEBRITAS

Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Senin, 10 Maret 2025 | 15.30 WIB
Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

Unggahan KPP Pratama Menteng Jakarta Satu.

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Indro Warkop turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Indro mengatakan wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melaksanakan kewajibannya tersebut agar tidak dikenakan denda.

"Maret, nih, terakhir. Jangan sampai telat. Enggak enak [kena] denda. Gengsi lagi," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjktmentengsatu, dikutip pada Senin (10/3/2025).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Apabila membutuhkan informasi panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengunjungi laman portal layanan wajib pajak pada tautan https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ atau mengunjungi media sosial resmi DJP pada akun @DitjenPajakRI.

Konsultasi mengenai perpajakan dapat pula dilakukan melalui kanal live chat di situs www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, akun Twitter @kring_pajak, email [email protected], serta email resmi unit kerja vertikal yang daftarnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.