KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Muhamad Wildan
Senin, 10 Maret 2025 | 14.00 WIB
Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan menyepakati revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangerang Selatan Rachmat Hidayat mengatakan revisi Perda 10/2023 berlaku bila sudah ada persetujuan dari gubernur Banten.

"Bapemperda DPRD Tangsel menyatakan revisi Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat dan layak disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari gubernur Banten yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda," ujar Rachmat, dikutip Senin (10/3/2025).

Rachmat mengatakan Perda 10/2023 perlu direvisi untuk membuat pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang mampu mendukung penciptaan kemandirian fiskal.

Harapannya, kemandirian fiskal daerah bisa mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi secara lebih efektif dan efisien.

"Revisi perda mengacu kepada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Rachmat seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai informasi, PP 35/2023 mengatur rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota tidak bisa langsung ditetapkan bila rancangan perda dimaksud belum disampaikan ke gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan.

Rancangan perda harus disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan paling lambat 3 hari kerja setelah tercapainya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda.

Setelah dikirimkan, gubernur dan menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian rancangan perda pajak dan retribusi daerah dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun menteri keuangan akan menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional.

Hasil evaluasi dari gubernur, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan bisa berupa persetujuan atau penolakan. Bila rancangan perda disetujui, kabupaten/kota dapat memproses rancangan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila hasil evaluasi berisi penolakan, kepala daerah bersama DPRD harus memperbaiki rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan rekomendasi kebijakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.