Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang termasuk kategori wajib pajak besar lainnya (WPBL) di Jalan Belimbing, Kota Denpasar pada 14 Februari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan 2 Account Representative, yaitu Indah Nur Permata Sari dan Seyla Zulaika untuk bertemu langsung dengan Made Agung Dwijayanti, salah seorang direksi perusahaan.
“Pada tahun ini, kami ada program untuk mengunjungi dan mengenal lebih dekat kepada wajib pajak yang masuk dalam kategori wajib pajak besar lainnya. Kami ingin mengetahui proses bisnis wajib pajak,” kata Indah dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/3/2025).
Pada kesempatan tersebut, Indah mengajak wajib pajak berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait dengan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi petugas pajak apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Agung mengungkapkan perusahaannya merupakan distributor obat-obatan dari pabrik farmasi ke berbagai layanan farmasi. Distributor farmasi juga dikenal dengan istilah Pedagang Besar Farmasi (PBF). PBF berperan penting dalam sistem distribusi farmasi di Indonesia.
“Distributor akan menjadi penghubung antara produsen dengan penjual sehingga produk tersebut bisa ditemukan dan dibeli oleh konsumen. Pembelian obat sendiri bisa dilakukan melalui apotek, minimarket, supermarket, ataupun warung sekalipun,” tuturnya
Beberapa obat memang dapat dijual dengan bebas, sedangkan beberapa jenis obat lainnya yang harus dibeli melalui resep dokter bisa didapatkan di apotek. Distributor obat obatan memang memiliki tugas tertentu, yang mempermudah para produsen obat menyebarluaskan produknya. (rig)