KABUPATEN KAUR

Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 15:45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur akan membantu Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menagih tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada dua perusahaan galian C senilai Rp291 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo mengatakan penagihan tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Khusus BKD No. 900/197/BKD-KK/2021. Menurutnya, perusahaan galian C tersebut telah menunggak pajak sejak 2019.

"Ada empat tambang galian C yang menunggak pajak sejak 2019 hingga 2020. Dari empat itu, dua di antaranya sudah membayar lunas, sedangkan dua lainnya masih belum membayar," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Nurhadi menyebut dua perusahaan yang menunggak pajak galian C tersebut antara lain CV Jaya Lestari dengan pajak terutang 2019 dan 2020 senilai Rp274,21 juta dan CV Peratama dengan pajak terutang sejumlah Rp16,85 juta.

Kejaksaan telah meminta kedua wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak segera dilunasi, Kejaksaan akan memanggil kedua perusahaan tersebut sesuai dengan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kaur Doni Fidiansah mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menagih semua pajak daerah yang terutang, tak terkecuali penerimaan pajak galian C.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-08 pada 2018, pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan standar harga mineral bukan logam dan batuan. Harga pasir dan kerikil standar senilai Rp40.000—Rp55.000 per kubik, sedangkan batu pecah Rp250.000 per kubik.

"Teknik menghitungnya, misal ada proyek di desa seperti dana desa atau proyek pemerintah lainnya maka dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan material proyek itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan," tutur Doni seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP