Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau berencana menggali potensi pungutan pajak daerah, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan pendapatan pajak daerah pada 2025 ditargetkan Rp1,1 triliun. Untuk mencapai target, pemkot berupaya menggali potensi penerimaan yang bisa menjadi unggulan, termasuk opsen pajak.
"Terutama objek pajak yang jadi primadona, yakni PBB sektor perkotaan, BPHTB, opsen pajak kendaraan bermotor, pajak hotel hingga pajak restoran," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Sebagai informasi, opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas PKB. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Adapun PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang.
Bapenda mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2025 mencapai Rp248 miliar, setara dengan 123,38% dari target kuartal I/2025 sejumlah Rp201 miliar. Realisasi penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari 11 objek pajak daerah.
"Untuk kuartal I/2025, awalnya kami hanya targetkan Rp201 miliar, tetapi realisasinya melebihi target," ujar Alek.
Sementara itu, total realisasi PAD yang berhasil dikumpulkan mencapai 30%. Sayangnya, Alek tidak menyebutkan nominal maupun target PAD Kota Pekanbaru. Dia hanya mengatakan, keseluruhan PAD akan digunakan untuk mendukung pembangunan kota.
"Pajak daerah saat ini menjadi satu PAD kota, hasil dari PAD untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah dalam pembangunan kota" kata Alek. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews