PMK 81/2024

Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 April 2025 | 16.30 WIB
Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh atas pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) kini terutang di tempat wajib pajak terdaftar. Begitu pula dengan PPh terutang atas pengalihan real estat kepada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Ketentuan tempat terutang itu berlaku, baik wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer) maupun wajib pajak selain developer. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan yang tercantum dalam Pasal 205 PMK 81/2024.

“Bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) [yang melakukan pengalihan real estat), PPh...terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak diadministrasikan,” bunyi Pasal 205 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Ketentuan tempat terutang tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan PPh atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema KIK diatur dalam PMK 37/2017.

Berdasarkan Pasal 7 PMK 37/2017, bagi wajib pajak developer PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK terutang di lokasi real estat berada. Sementara itu, bagi wjib pajak selain developer PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan demikian, PMK 81/2024 kini tidak lagi membedakan tempat terutang PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK antara wajib pajak developer dan non-developer. Adapun keduanya kini sama-sama terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima wajib pajak (orang pribadi atau badan) dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu terutang PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat.

Real estat dalam konteks ini adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. Sementara itu, KIK ialah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.

Sementara itu, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi real estat berbentuk KIK. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.