Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.
Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu, KTA asosiasi konsultan pajak juga tidak bisa diganti dengan kartu izin praktik. Sebab, KTA asosiasi adalah kartu yang diterbitkan oleh asosiasi, sedangkan kartu izin praktik diterbitkan oleh PPPK.
KTA asosiasi konsultan pajak yang dilampirkan pada laporan tahunan konsultan pajak juga harus masih berlaku pada saat pelaporan.
"Banyak pertanyaan ke kami, ini KTA-nya belum jadi atau masih diperpanjang, boleh tidak pakai kartu izin praktik? Tidak boleh," kata Tri Wuri.
Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.
Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui laman https://bit.ly/LTKP2024. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews