PALESTINA

Tagih Setoran Pajak dari Israel, Palestina Minta Bantuan Ke Qatar

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Tagih Setoran Pajak dari Israel, Palestina Minta Bantuan Ke Qatar

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Palestina dikabarkan sedang meminta bantuan Pemerintah Qatar untuk menagih pajak yang dipungut oleh Israel sejak Mei 2020, yang seharusnya disetorkan kepada Palestina.

Pejabat Pemerintah Palestina telah bertemu dengan pejabat Pemerintah Qatar di Doha untuk membahas penerimaan pajak sebesar lebih dari US$1 miliar yang seharusnya diberikan kepada Palestina.

"Sejak Mei, Palestina berhenti menerima pajak dari Israel setelah Presiden Palestina menyatakan akan menghentikan seluruh perjanjian antara Palestina dan Israel," tulis middleeastmonitor.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Untuk diketahui, keputusan Presiden Palestina Mahmoud Abbas tersebut disebabkan adanya rencana Israel yang akan melanjutkan aneksasi wilayah Tepi Barat. Imbasnya, Pemerintah Palestina terpaksa meminjam dana dari bank lokal untuk membayar gaji pegawai negeri.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak oleh Israel kepada Palestina, gaji pegawai pemerintah bahkan juga dipangkas sampai dengan 50%. Adapun defisit anggaran Palestina pada tahun 2020 diperkirakan mencapai US$1,4 miliar.

Untuk diketahui, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Israel berwenang memungut seluruh pajak impor atas nama Palestina. Pajak yang dipungut Israel nantinya disetorkan kepada Palestina setiap bulan.

Palestina sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memungut pajak sendiri tanpa harus menunggu transfer dari Israel. Namun, total pajak yang dipungut Israel dan ditransfer ke kas Palestina tercatat mencapai 70%—75% dari total penerimaan Palestina setiap tahunnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?