PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bakal memperluas penerapan sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) untuk meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan ABS telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Nanti, kementerian/lembaga lainnya juga akan menerapkan ABS.

"Ke depan, sudah antre kementerian lain untuk menerapkan automatic blocking system ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Rahayu mengatakan perluasan penerapan ABS dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, perluasan implementasi sistem tersebut akan mempertimbangkan usulan dari setiap kementerian/lembaga (K/L).

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas implementasi penerapan ABS di Kementerian ESDM. Dari semula di Ditjen Minerba, nanti bakal ke Ditjen Migas dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE).

Untuk di kementerian/lembaga lainnya , penerapan ABS dalam waktu dekat bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selain itu, penerapan ABS juga tengah diujicobakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Di 2023 ini, yang namanya perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu," ujar Rahayu.

Merujuk Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga dapat menghentikan pelayanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Kementerian/lembaga pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Jika wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, kementerian/lembaga pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?