Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menggelar program gerakan bersama (Garma) guna mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Melalui program tersebut, seluruh pegawai Bapenda Banten di semua unit Samsat, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, diwajibkan untuk melakukan penagihan secara langsung atau door-to-door kepada sejumlah wajib pajak.
"Jadi misal masing-masing pegawai kita di Samsat itu mendapat tugas mendatangi rumah 10 wajib pajak," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan dikutip dari neraca.co.id, Rabu (17/5/2023).
Saat mengunjungi wajib pajak, lanjut Deni, pegawai Bapenda juga akan mendorong pelaksanaan pendaftaran ulang kendaraan bermotor guna mendukung pemetaan potensi pajak dan mengoptimalkan penerimaan.
"Kami juga akan mendatangi kantong-kantong parkir dan pusat-pusat keramaian untuk melakukan tagihan kepada wajib pajak dengan menempelkan surat tagihan pada kaca kendaraan yang terdata menunggak pembayaran," tuturnya.
Deni menjelaskan tugas tersebut diberikan kepada pegawai Bapenda sebagai bentuk tanggung jawab atas diperolehnya insentif di luar pendapatan pokok. Seperti diatur pada Pasal 171 UU 28/2009, instansi pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian tertentu.
Dia menambahkan bahwa pegawai yang bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) selain Bapenda, tidak mendapatkan insentif yang sejenis.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan dari PKB hingga 6 Mei 2023 mencapai Rp1,07 triliun atau 43,43% dari target senilai Rp3,11 triliun. Adapun realisasi BBNKB sudah mencapai Rp885,8 miliar atau 30,72% dari target senilai Rp2,78 triliun. (rig)