PROVINSI BANTEN

Tagih Pajak Kendaraan, Petugas Bakal Datangi WP Door to Door

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan, Petugas Bakal Datangi WP Door to Door

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menggelar program gerakan bersama (Garma) guna mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, seluruh pegawai Bapenda Banten di semua unit Samsat, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, diwajibkan untuk melakukan penagihan secara langsung atau door-to-door kepada sejumlah wajib pajak.

"Jadi misal masing-masing pegawai kita di Samsat itu mendapat tugas mendatangi rumah 10 wajib pajak," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan dikutip dari neraca.co.id, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Saat mengunjungi wajib pajak, lanjut Deni, pegawai Bapenda juga akan mendorong pelaksanaan pendaftaran ulang kendaraan bermotor guna mendukung pemetaan potensi pajak dan mengoptimalkan penerimaan.

"Kami juga akan mendatangi kantong-kantong parkir dan pusat-pusat keramaian untuk melakukan tagihan kepada wajib pajak dengan menempelkan surat tagihan pada kaca kendaraan yang terdata menunggak pembayaran," tuturnya.

Deni menjelaskan tugas tersebut diberikan kepada pegawai Bapenda sebagai bentuk tanggung jawab atas diperolehnya insentif di luar pendapatan pokok. Seperti diatur pada Pasal 171 UU 28/2009, instansi pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian tertentu.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dia menambahkan bahwa pegawai yang bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) selain Bapenda, tidak mendapatkan insentif yang sejenis.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan dari PKB hingga 6 Mei 2023 mencapai Rp1,07 triliun atau 43,43% dari target senilai Rp3,11 triliun. Adapun realisasi BBNKB sudah mencapai Rp885,8 miliar atau 30,72% dari target senilai Rp2,78 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya