PROVINSI SUMATERA UTARA

Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Tagih Pajak Kendaraan hingga Alat Berat, Pemprov Didukung Kejaksaan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara menjalin kerja sama penagihan tunggakan pajak daerah dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Nota Kesepakatan Nomor 00.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, Kejati Sumut akan memberikan dukungan kepada pemprov dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan (PAP), hingga pajak alat berat (PAB).

"Ini upaya kami mendorong dan mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Kami harap momentum ini dapat membuat pembangunan Sumut yang lebih baik," ujar Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Selain memberikan bantuan penagihan, lanjut Hassanudin, Kejati Sumut juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi SDM di bidang penagihan.

"Bapenda Sumut memiliki 33 UPTD untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan SKK untuk penagihan tunggakan pajak ke kejaksaan negeri kabupaten/kota masing-masing," ujarnya seperti dilansir analisadaily.com.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Idianto menuturkan penagihan tunggakan dapat dilakukan oleh kejaksaan setelah mendapatkan SKK dari pihak pemprov.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah.

"Dari 5 tugas dan fungsi kejaksaan, ada 3 tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemda yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," tutur Idianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini