TAX ALLOWANCE (4)

Syarat & Ketentuan Aktiva Tetap Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:36 WIB
Syarat & Ketentuan Aktiva Tetap Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

SESUAI dengan ketentuan, fasilitas tax allowance di Indonesia berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Selanjutnya, pada artikel ini diuraikan mengenai syarat dan ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance.

Secara umum, aturan mengenai aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Adapun aturan turunan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud selain tanah dapat memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 30% apabila memenuhi 3 syarat dan ketentuan berikut.

Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh dalam keadaan baru, kecuali aktiva tetap berwujud selain tanah tersebut merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha. Sebagai informasi, untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara untuk izin usaha dapat diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas pajak.

Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 PP 78/2019, kegiatan usaha utama dapat dipahami sebagai bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas PPh oleh wajib pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha.

Selain 3 syarat dan ketentuan di atas, terdapat 2 persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar aktiva tetap selain tanah dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Adapun 2 persyaratan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 96/2020 sebagai berikut.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah adanya izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal.

Adapun izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan izin usaha tersebut harus diterbitkan setelah berlakunya PP No. 18 Tahun 2015 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 9/2016). Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Artikel kelas pajak berikutnya akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas tax allowance.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara