TAX ALLOWANCE (3)

Ketentuan Aktiva Tetap Termasuk Tanah yang Dapat Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:37 WIB
Ketentuan Aktiva Tetap Termasuk Tanah yang Dapat Tax Allowance

SEPERTI yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, salah satu bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan pemerintah Indonesia ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal.

Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tersebut dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah. Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.

Secara umum, ketentuan terkait dengan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat didefinisikan sebagai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama yang dimaksud. Definisi tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020.

Perlu dipahami tidak seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat memperoleh fasilitas tax allowance. Dalam konteks ini, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PP 78/2019, terdapat 3 ketentuan yang harus diperhatikan untuk menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pertama, aktiva tetap berwujud termasuk tanah diperoleh wajib pajak badan dalam keadaan baru. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu terhadap aktiva tetap berwujud yang berasal dari relokasi keseluruhan atas satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, aktiva tetap berwujud termasuk tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin investasi. Adapun untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal dapat diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara itu, izin usaha diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas.

Ketiga, aktiva tetap berwujud termasuk tanah dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Merujuk pada Pasa 4 ayat (3) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang dimaksud.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Sementara itu, fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tidak dapat diberikan terhadap aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 96/2020.

Sebagai informasi tambahan, hak opsi dalam sewa guna usaha dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh penyewa (lesse) pada akhir masa kontrak untuk membeli atau memperpanjang objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Definisi hak opsi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (KMK 1169/1991).

Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan tax allowance. Artikel kelas pajak berikutnya akan menguraikan mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh tax allowance. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS