THAILAND

Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:10 WIB
Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
 

BANGKOK, DDTCNews—Thailand mulai merancang UU yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing menyusul negara-negara Asia Tenggara lainnya yang lebih dahulu mewacanakan.

Juru bicara pemerintah Thailand Ratchada Thanadirek mengatakan rancangan UU tersebut akan segera dibahas bersama dengan parlemen. Thailand berencana mengenakan PPN dengan tarif 7% atas setiap produk digital.

“Mereka harus membayar PPN bila mereka menjual produknya di Thailand, tidak adil bila mereka tidak membayar,” kata Thanadirek, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Rencananya, pungutan PPN tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan teknologi dengan omzet sebesar THB1,8 miliar dalam setahun. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari PPN produk digital asing hingga THB3 miliar dalam setahun.

Sementara itu, Presiden Asosiasi E-commerce Thailand Thanawat Malabuppha menuturkan asosiasi mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini akan menciptakan kesetaraan dalam persaingan bisnis digital.

“Siapapun yang mendapatkan uang di Thailand seharusnya membayar pajak di sini,” katanya dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Rencana Thailand mengenakan pajak digital juga menyusul langkah negara tetangganya di Asia Tenggara yakni Indonesia dan Filipina yang terlebih dahulu mewacanakan pengenaan PPN atas produk digital.

Pengenaan PPN atas produk digital di Indonesia akan mulai dikenakan per 1 Juli mendatang. Sementara di Filipina, pengenaan PPN atas produk digital masih dibahas bersama dengan parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara