JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengeluarkan aturan baru mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik (PER-01). Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 (PER-03).
Dalam salinan dokumen yang diperoleh DDTC Tax Engine, PER-01 menyebutkan apa yang dimaksud dengan SPT elektronik  (e-SPT) dan siapa saja wajib pajak yang wajib menyampakan SPT elektronik.
"SPT elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik," bunyi pasal 1 aturan itu.
SPT elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Elektronik dan SPT Masa Elektronik. Adapun SPT Tahuan Elektronik adalah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
Sementara SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa PPh dam SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik SPT normal maupun pembetulan
Ada 6 kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Elektronik, yaitu wajib pajak yang:
Dibandingkan aturan sebelumnya, PER-03 tidak menyebutkan dua kriteria terakhir. Karena itu, melalui PER-01, kini wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak maupun yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik wajib menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.
(Baca: Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas)
Selain itu, terdapat 2 kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Masa Elektronik, antara lain wajib pajak yang:
Adapun SPT elektronik yang berupa aplikasi ini merupakan perangkat lunak yang disediakan oleh Ditjen Pajak maupun penyedia layanan SPT elektronik. PER-01 ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu per 23 Januari 2017. (Amu)