SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Februari 2017 | 11.58 WIB
Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan badan yang ditetapkan pada 31 Maret 2017 (orang pribadi) dan 30 April 2017 (badan), penting bagi wajib pajak (WP) untuk memahami bagaimana cara mengisi SPT secara online melalui e-filing.

Sistem e-filing telah diluncurkan dan diperkenalkan secara umum sejak 2014. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Tahun lalu, tercatat lebih dari 7 juta SPT disampaikan melalui sistem e-filing.

Bagaimana cara mengisi SPT melalui e-filing? Berikut akan dipaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Langkah pertama: Mengajukan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP atau KP2KP

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (djponline.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat e-FIN. WP dapat memperoleh e-FIN di KPP terdekat, tidak harus di KPP terdaftar. WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat, dengan menyertakan:

  • kartu identitas diri WP asli atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak,
  • foto kopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar WP, dan
  • surat kuasa khusus bermaterai dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP.

KPP akan menerbitkan e-FIN setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. E-FIN berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit.

Langkah kedua: Aktivasi EFIN untuk E-filing Pajak di DJP Online

Selanjutnya yaitu mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online di www.djponline.pajak.go.id lalu klik "daftar di sini". Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan e-FIN.

Selanjutnya, masukkan NPWP, nomor e-FIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Langkah Ketiga: Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan

Setelah masuk dalam layanan e-filing pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.

Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online. Pengisian SPT melalui e-filing pun sudah selesai.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.