KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Sumber PAD Hilang, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 17:03 WIB
Sumber PAD Hilang, Ini Penyebabnya

SELONG, DDTCNews – Sejumlah larangan penarikan retribusi bermunculan dari pemerintah pusat nyatanya membawa berdampak negatif bagi daerah. Pasalnya, aturan ini sangat berpengaruh pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, banyak sumber PAD dari retribusi yang terpaksa hilang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) Salmun Rahman mengaku pemerintah daerah dituntut untuk bisa mandiri dan otonom. Akan tetapi di sisi lain, banyak kewenangan dari pemerintah daerah tingkat kabupaten ini dicabut.

“Kalau terus dihalangi bagaimana bisa menjadi daerah otonom. Padahal, keberhasilan daerah menjadi otonom salah satu indikatornya adalah seberapa besar PAD yang diterima,” ujarnya, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Salmun mengungkapkan selama ini memang aspek retribusi cukup banyak menyumbang PAD Lotim. Tahun 2017, target PAD Lotim dipatok sebesar Rp289 miliar dan diharapkan realisasinya bisa melebihi target tahun lalu sebesar Rp259 miliar.

Menjawab tantangan pencapaian target PAD, lanjutnya, sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah Lotim, seperti regulasi mengenai pemanfaatan jasa umum berupa aset pemda yang dikelola atau disewakan ke pihak ketiga sepanjang tidak dijual.

“Kalau masalah retribusi tergantung kreasi pemerintah daerah. Banyak retribusi yang dulu bisa ditarik karena sebuah aturan dan petunjuk atasan tidak bisa ditarik kembali,” imbuhnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seperti dilansir dalam suarantb.com, disebutkan bahwa prinsip dalam penarikan retribusi tidak boleh yang tidak disertai dengan sebuah pelayanan jasa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024