PROVINSI SUMATERA BARAT

Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Lagi, Ada 5 Insentif yang Ditawarkan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Lagi, Ada 5 Insentif yang Ditawarkan

Petugas melayani warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). Pemprov Sumbar memberikan keringanan berupa pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bagi masyarakat selama satu bulan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Sumatera Barat untuk segera mengambil manfaat dari program ini," katanya dalam video yang diunggah di akun Youtube Bapenda Sumbar, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Mahyeldi mengatakan program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat. Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II).

Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Program ini diadakan pada 23 Agustus hingga 23 September 2023. Dia pun mengimbau wajib pajak segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum periodenya berakhir.

Mahyeldi menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah tersebut nantinya juga akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Semoga upaya ikhtiar kita ini menjadi bahagia dalam rangka untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan di Sumatera Barat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga mengadakan program pemutihan bertajuk Triple Untung+ pada 1 Maret hingga 2 Mei 2023. Melalui program ini, pemprov memberikan insentif kepada 149.016 unit kendaraan bermotor serta mengumpulkan penerimaan Rp119,44 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 08:49 WIB KABUPATEN TUBAN

Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:45 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 10 Desember 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN ACEH JAYA

Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak