SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Sukuk Ritel SR-011 Ditawarkan dengan Kupon 8,05%, Mau?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 14:24 WIB
Sukuk Ritel SR-011 Ditawarkan dengan Kupon 8,05%, Mau?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membuka masa penawaran untuk sukuk ritel seri SR-011. Beban pajak yang rendah dan berdasarkan prinsip syariah menjadi nilai jual.

Dirjen DJPPR Luki Alfirman mengatakan masa penawaran dimulai hari ini, Jumat 1 Maret hingga 21 Maret 2019. Secara umum, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) ini memiliki tenor selama 3 tahun dan kupon yang ditawarkan sebesar 8,05% per tahun.

Investor dapat memesan instrumen ini minimal Rp1 juta hingga maksimal sebesar Rp3 miliar. Instrumen sukuk ini ditawarkan dengan underlying asset berupa barang milik negara dan proyek APBN 2019. Selain itu, SR-011 memiliki beban pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi konvensional lainnya.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

“Ini merupakan akses investasi sesuai prinsip syariah dan pajak yang lebih rendah, yaitu PPh final 15% atas imbalan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (1/3/2019).

Lebih lanjut, Luky menjelaskan dari SR-011 pemerintah memasang target penyerapan maksimal sebesar Rp10 triliun. Adapun untuk sukuk tabungan seri ST-003 sebelumnya, pemerintah menyerap Rp3,13 triliun yang bersumber dari 13.932 investor.

Dia menambahkan penerbitan instrumen ini bertujuan untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN dan memperluas basis investor di pasar domestik. SR-011 juga ditujukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

"Kehadiran sukuk negara ritel dapat memberikan alternatif investasi bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan pembangunan berbagai proyek atau kegiatan APBN 2019," tuturnya.

Selain itu, tujuan utama instrumen yang menyasar investor ritel ini adalah untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan dengan mendorong transformasi masyarakat dari orientasi tabungan atau saving oriented society menuju masyarakat berorientasi kepada investasi/ investment oriented society.

Selama 10 tahun terakhir, pemerintah telah menerbitkan 10 seri sukuk ritel dan 3 seri sukuk tabungan. Total penerbitan sukuk ritel mencapai Rp144,7 triliun dengan jumlah investor sebanyak 243.364 orang. Sementara, penerbitan 3 seri sukuk tabungan mencapai Rp10,6 triliun.

Baca Juga:
Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

Masyarakat yang berminat untuk memesan sukuk ritel seri SR-011 dapat mendatangi 22 mitra distribusi pemerintah. Lembaga distribusi untuk SR-011 terdiri atas 20 bank dan 2 sekuritas.

Sebanyak 22 bank tersebut yakni Bank BRISyariah, Bank BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat Indonesia dan Bank BNI.

Selanjutnya adalah Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank BRI, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN, Bank CIMB Niaga, Citibank N.A. Indonesia, dan Standard Chartered Bank. Sementara itu, dua sekuritas yang dipilih yakni Bahana Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak