KEPATUHAN PAJAK

Sudah Terima 2,3 Juta SPT Tahunan, DJP: Kesadaran WP Makin Baik

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:00 WIB
Sudah Terima 2,3 Juta SPT Tahunan, DJP: Kesadaran WP Makin Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima lebih dari 2,3 juta SPT Tahunan 2022 sampai dengan 6 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan angka pelaporan SPT Tahunan tersebut lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, data tersebut juga menunjukkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan makin meningkat.

"Artinya lebih baik. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat wajib pajak untuk [melaporkan SPT Tahunan] lebih awal," katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Neilmaldrin menuturkan jumlah SPT yang telah diterima terdiri atas 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 dari wajib pajak badan. Ketimbang periode yang sama tahun lalu, angka tersebut masing-masing tumbuh 36% dan 29%.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret dan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Menurut Neilmaldrin, DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Menurutnya, imbauan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga email blast. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

eva milenia surya Buana 09 Februari 2023 | 14:06 WIB

👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara