PROVINSI BALI

Sudah Lapor SPT dan Validasi NIK-NPWP, Gubernur Bali Titip Pesan Ini

Dian Kurniati
Jumat, 03 Maret 2023 | 09.05 WIB
Sudah Lapor SPT dan Validasi NIK-NPWP, Gubernur Bali Titip Pesan Ini

Gubernur Bali Wayan Koster dalam Unggahan Kanwil DJP Bali.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster menyatakan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Koster mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online. Dia pun meminta wajib pajak mengikuti jejaknya untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum periode pelaporannya segera berakhir.

"[Menyampaikan SPT Tahunan secara online] tidak perlu antre ke kantor pajak, cepat, mudah dan sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain soal SPT Tahunan, Koster juga mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

"Jangan lupa segera lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan Anda," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.