KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Berdiri sejak 2002, Organisasi Kanwil LTO Perlu Ditinjau Ulang

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 09:00 WIB
Sudah Berdiri sejak 2002, Organisasi Kanwil LTO Perlu Ditinjau Ulang

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.

Yon mengatakan peninjauan terhadap Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus sesungguhnya merupakan kelanjutan dari reorganisasi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sebagai informasi, Kanwil LTO resmi dibentuk dan beroperasi sejak 2002. Pembentukan Kanwil LTO merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Saat ini, Kanwil LTO memiliki 4 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Wajib Pajak Besar Satu yang mengadministrasikan wajib pajak besar di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.

Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak pada sektor industri, perdagangan, dan jasa; dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan BUMN sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Selanjutnya, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadministrasikan wajib pajak BUMN sektor jasa serta wajib pajak besar yang merupakan orang pribadi.

Sementara itu, KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus antara lain KPP PMA Satu yang mengadministrasi wajib pajak PMA sektor industri kimia dan barang galian nonlogam, KPP PMA Dua yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor industri logam dan mesin.

Kemudian, KPP PMA Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan; KPP PMA Empat yang mengadministrasikan wajib pajak PMA di bidang industri tekstil dan makanan.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Lalu, KPP PMA Lima yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor agribisnis dan jasa tertentu; dan KPP PMA Enam yang mengadministrasikan wajib pajak PMA yang bergerak pada sektor jasa dan perdagangan tertentu.

Berikutnya, KPP Perusahaan Masuk Bursa yang mengadministrasikan wajib pajak yang berdagang saham di bursa efek; KPP Badan dan Orang Asing yang mengadministrasikan wajib pajak BUT di DKI Jakarta, orang asing di DKI Jakarta, hingga penyelenggara PMSE.

Terakhir, KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengadministrasikan wajib pajak sektor migas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi