KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 17:00 WIB
Sudah Ada Suket PP 23 Tetap Kena Potong Pajak? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak sesungguhnya tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM yang menerima manfaat insentif PPh final UMKM DTP. Tentunya, fotokopi surat keterangan PP 23 harus diserahkan dan dikonfirmasi.

Meski demikian, masih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.

Bila hal tersebut terjadi, wajib pajak UMKM disarankan untuk meminta bukti potong atas PPh yang dipotong oleh pemotong pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Pastikan pajak telah disetor oleh pihak pemotong dan bukti potongnya simpan. Nanti dilaporkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/9/2021).

Di dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong bisa menjadi kredit pajak dan bila ada kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

Bila tidak ada bukti potong, maka pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemotong menjadi sulit dibuktikan. "Kalau wajib pajak mengklaim sudah dipotong tapi tidak ada bukti potong, itu nanti yang harus dibuktikan ketika wajib pajak meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut. Kami harus mengecek apakah uang yang sudah dipotong betul-betul sudah disetorkan ke negara," ujar Inge.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Untuk diketahui, ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh atas wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM telah diatur pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 ayat (6), pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungut bila wajib pajak UMKM telah menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024