PENGAWASAN PAJAK

Sudah 2,3 Juta SP2DK Diterbitkan DJP Tahun Ini, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 18:19 WIB
Sudah 2,3 Juta SP2DK Diterbitkan DJP Tahun Ini, Anda Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerbitkan lebih dari 2 juta Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Oktober 2021 produksi SP2DK mencapai 2,3 juta surat. Dia menyampaikan angka tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun fiskal 2021.

"Sampai dengan saat ini, jumlah SP2DK yang diterbitkan sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 2.320.023 dokumen," katanya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Neilmaldrin menjelaskan terdapat 2 faktor yang memengaruhi peningkatan produksi SP2DK pada akhir tahun. Pertama, statistik produksi SP2DK pada kuartal IV/2021 masih akan bertambah hingga Desember.

Kedua, proses bisnis digitalisasi SP2DK yang berlanjut pada tahun ini. Adanya digitalisasi diestimasi akan menambah kapasitas DJP memproduksi SP2DK. Simak ‘Penerbitan SP2DK untuk Wajib Pajak, DJP: Belum Sepenuhnya Digital’.

“Jumlah ini tentunya masih akan terus bertambah mengingat kuartal IV/2021 belum berakhir serta proses digitalisasi atas penerbitan SP2DK yang tengah dilakukan secara bertahap," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diketahui, pada tahun lalu, produksi SP2DK dengan situasi pandemi Covid-19 mencapai 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun fiskal 2019 sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M