PENGAWASAN PAJAK

Penerbitan SP2DK untuk Wajib Pajak, DJP: Belum Sepenuhnya Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Penerbitan SP2DK untuk Wajib Pajak, DJP: Belum Sepenuhnya Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada aplikasi Approweb masih terus berlangsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan digitalisasi SP2DK sudah dilakukan sejak tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut masih terus berlanjut pada tahun ini.

"Sampai saat ini proses digitalisasi SP2DK masih berjalan," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Menurut Neilmaldrin, digitalisasi SP2DK akan berlaku secara komprehensif. Proses berbasis elektronik tersebut akan diimplementasikan mulai dari pembuatan hingga pengiriman SP2DK kepada masing-masing wajib pajak.

Pada saat ini, sambung dia, proses tersebut belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Hingga saat ini, penerbitan hingga pengiriman kepada wajib pajak masih menggunakan kombinasi proses manual dan digital.

“Belum sepenuhnya digital. Proses penerbitan SP2DK sampai di tangan wajib pajak masih ada proses manual,” imbuh Neilmaldrin.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor.

Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital. Nantinya, akan ada kode verifikasi dalam setiap penerbitan SP2DK. Selain itu, tanda tangan basah tidak diperlukan lagi.

Dengan adanya digitalisasi tersebut, pengiriman SP2DK akan dilakukan secara online atau daring. SP2DK akan dikirim kepada wajib pajak melalui surat elektronik (surel) resmi DJP. Adapun SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Produksi SP2DK pada tahun lalu, bersamaan dengan awal terjadinya pandemi Covid-19, sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.

Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2020 1,49 juta wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai tercatat sebanyak 817.849 wajib pajak.

Adapun nilai realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dijalankan DJP. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid