KONSULTASI UU HPP

Suami-Istri Hidup Terpisah karena Pekerjaan, Istri Harus Buat NPWP?

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:10 WIB
Suami-Istri Hidup Terpisah karena Pekerjaan, Istri Harus Buat NPWP?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Nana. Saya adalah karyawan swasta yang belum lama ini menikah. Saat ini, suami saya bekerja di salah satu perusahaan dan ditempatkan di Aceh, sedangkan saya bekerja dan berdomisili di Jakarta.

Saya mendengar adanya ketentuan yang mengatur bahwa untuk suami dan istri yang hidup terpisah, istri harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Sebagai informasi, selama ini NPWP saya dan suami saya digabung.

Pertanyaan saya, apakah dengan kondisi hidup terpisah seperti saya dan suami saya saat ini mengharuskan saya untuk mendaftarkan NPWP saya sendiri? Kemudian bagaimana dengan ketentuan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat menjadi NPWP? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Nana, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Nana. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, perlu diingat kembali bahwa pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dengan demikian, dalam 1 keluarga hanya terdapat 1 NPWP.

Selain itu, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Perlu diketahui pula, dengan berlakunya UU HPP, kini NIK wajib pajak orang pribadi akan diperlakukan sebagai NPWP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.”

Kemudian, ketentuan mengenai NPWP ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022).

PP 50/2022 mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PP 50/2022 yang berbunyi:

“(4) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
  3. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a PP 50/2022, dapat disimpulkan bahwa bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suaminya wajib untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa hidup terpisah yang dimaksud harus berdasarkan keputusan hakim. Penjelasan mengenai hidup terpisah dijabarkan kembali pada bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (6) PP 50/2022.

“…

Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.”

Melihat dari penjelasan Ibu, dapat disimpulkan bahwa kondisi hidup terpisah antara Ibu dan suami Ibu dikarenakan pekerjaan. Dengan demikian, kondisi Ibu tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah sesuai dengan PP 50/2022.

Untuk itu, Ibu tidak termasuk ke dalam kriteria wanita kawin yang wajib memiliki NPWP sendiri dan dapat disimpulkan bahwa NPWP Ibu dan suami tetap dapat digabung seperti saat ini.

Selanjutnya, terkait dengan aktivasi NIK sebagai NPWP, Ibu dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Sesuai PMK 112/2022, bagi NPWP suami-istri yang digabung, aktivasi NIK sebagai NPWP serta pemadanan dengan data kependudukan hanya akan dilakukan terhadap NIK suami. Artinya, istri tidak perlu melakukan aktivasi atas NIK-nya menjadi NPWP. Simak ‘Bagaimana Ketentuan Validasi NIK bagi NPWP Suami-Istri yang Digabung?’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa atau Kamis guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN