KEM-PPKF 2021

Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 12:03 WIB
Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penggantian penggunaan acuan suku bunga dari surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan menjadi surat berharga negara (SBN) 10 tahun dalam asumsi makro tahun fiskal 2021.

Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2020). Sri Mulyani mengatakan relevansi penggunaan suku bunga SPN 3 bulan dalam penghitungan APBN selama ini sangat kecil dibanding SBN bertenor 10 tahun.

"Dalam postur APBN, yang lebih menentukan adalah SBN yang punya tenor 10 tahun," katanya.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani menyebut kebanyakan negara lain juga lebih banyak menggunakan instrumen SBN 10 tahun dalam asumsi makronya. Oleh karena itu, dia menilai proses komparasi dengan negara lain akan lebih mudah jika Indonesia ikut menggunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro pada 2021.

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 (KEM-PPKF 2021), pemerintah menuliskan SBN 10 tahun sebagai asumsi dasar ekonomi makro dengan tingkat suku bunga 6,67% hingga 9,56%. Namun, Sri Mulyani menilai angka itu harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini.

Sri Mulyani menjelaskan suku bunga SBN 10 tahun yang sebesar 6,67% hingga 9,56% itu memperhitungkan kondisi pasar keuangan pada bulan Maret dan April 2020. Pada periode itu, pandemi virus Corona telah menyebabkan kondisi pasar keuangan saat itu sangat volatile.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Kini, saat volatilitas pasar keuangan mereda, Sri Mulyani ingin mengoreksi suku bunga ABN 10 tahun tahun 2021 menjadi 6,29% hingga 8,29%. "Kami di dalam pembahasan hari ini mengusulkan pada Komisi xi range untuk KEM PPKF diturunkan. Kalau masih menggunakan SBN 10 tahun, suku bunganya 6,29% hingga 8,29%, lebih rendah untuk yang lower end dan upper end," ujarnya.

SBN bertenor 10 tahun akan diterbitkn pemerintah secara reguler sebagai seri benchmark dengan porsi mencapai 25% hingga 30%. Sebesar 4,99% di antaranya berasal dari outstanding domestik.

Dalam rapat kerja kali ini, Sri Mulyani juga menawarkan opsi mengubah SPN 3 bulan dengan SBN bertenor 5 tahun, yang dinilai lebih mencerminkan risiko pasar jangka pendek. Pada SBN 5 tahun, suku bunganya diproyeksi sebesar 5,88% hingga 7,88%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Jika menggunakan SBN 5 tahun, pemerintah juga akan terbit secara reguler sebagai seri benchmark dengan porsi mencapai 25% hingga 30%. Sebesar 5,94% di antaranya berasal dari outstanding domestik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan sejarah penggunaan SBN 5 tahun dan SBN 10 tahun sejak 2003 hingga 2020. Misalnya, pada krisis keuangan tahun 2008, terjadi lonjakan hingga mendekati 20% walaupun SBN diterbitkan dengan denominasi rupiah.

"Dengan terjadinya Covid, terjadi sedikit lonjakan tapi masih relatif cukup stabil, yakni 6 hingga 8% pada (SBN) 10 tahun," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan