KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Usul DJP Buka Layanan Konsultasi Virtual 24/7

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juni 2020 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Usul DJP Buka Layanan Konsultasi Virtual 24/7

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting "Kami Kemenkeu: Satu Keluarga, Satu Visi, Mengawal Pemulihan Ekonomi" . (tangkapan layar kemenkeu.go.id/live)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pegawai di Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak (DJP) memikirkan langkah inovatif untuk menjaga produktivitasnya selama masa pandemi virus Corona.

Sri Mulyani mengusulkan account representative (AR) di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat memberikan layanan konsultasi dengan wajib pajak secara virtual selama 24 jam 7 hari (24/7) guna meningkatkan pengumpulan pajak.

"Artinya wajib pajak bisa bicara dengan AR-nya. Bahkan kita bisa membuat layanan 24/7 bertemu wajib pajak," katanya dalam acara town hall meeting bersama semua pegawai secara virtual, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Jika layanan virtual 24/7 itu terlaksana, Sri Mulyani mengingatkan bahwa standar prosedur operasional harus disusun sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Misal, merekam semua komunikasi antara wajib pajak dan AR secara virtual tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai perekaman proses konsultasi berguna dalam hal pencatatan, sekaligus meminimalkan risiko salah komunikasi antara wajib pajak dan AR.

"Kalau dibuat SOP yang bagus, malah bagus tata kelolanya akan semakin baik," ujarnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sri Mulyani menjelaskan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada berbagai sektor ekonomi, tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 yang hanya 2,97%, dan pada kuartal II/2020 diprediksi terkontraksi 3,8%.

Pelemahan kegiatan ekonomi juga pada akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak makin. Oleh karena itu, dia meminta masing-masing pegawai DJP fokus pada tantangan profesional yang saat ini dihadapi.

"Bagaimana kita bisa meng-collect pajak dengan baik, tapi tidak membuat ekonomi semakin tertekan. Ini semakin jadi tantangan karena WFH tadi," kata Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?