Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam acara G20 Symposium on Tax Transparency dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Sabtu (22/2/2020), (foto: Facebook Sri Mulyani)
JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1,6 juta informasi akun keuangan dari berbagai negara telah diterima Indonesia melalui skema pertukaran informasi, terutama automatic exchange of information (AEoI). Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (24/2/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara global, sudah ada sekitar 94 negara yang telah memulai pertukaran informasi secara otomatis. Lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati. Metode pengumpulan pajak, sambungnya, menjadi lebih efisien.
“Sejak 2018, Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro. Ke depan, upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah,” ujarnya melalui akun Facebook.
Berdasarkan laporan OECD, pada September 2018, informasi yang dipertukarkan secara otomatis lebih 47 juta akun keuangan dengan nilai total sekitar €4,9 triliun. Lebih dari €100 miliar pendapatan pajak telah diidentifikasi. Simak artikel ‘Wah, Tahun Lalu Ada 6.100 Pertukaran Informasi untuk Perpajakan’.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai rencana pemerintah memberi fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas. Kebijakan ini akan diluncurkan dengan harapan untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan menstimulus ekspor.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Saat menjadi salah satu panelis dalam acara G20 Symposium on Tax Transparency dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Sabtu (22/2/2020), Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat agar transparansi pajak global bisa dilaksanakan dengan baik.
“Harus ada same level playing field bagi semua negara. Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak,” katanya. (Kontan/DDTCNews)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap negara juga harus mengomunikasikan kepada rakyat terkait pentingnya transparansi pajak dan tujuan pertukaran informasi hanya untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga harus tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data para wajib pajak.
“Masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP [standard operating procedure], peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data,” jelasnya. (Kontan/DDTCNews)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyatakan pemanfaatan data merupakan cara yang bisa dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Data dan informasi yang diperoleh digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
“Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemerintah perlu mengoptimalkan data yang sudah diterima serta menggali potensi yang ada,” ujarnya. Simak artikel ‘DJP Sudah Tetapkan Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak, Lihat di Sini’. (Kontan)
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengungkapkan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan untuk mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.
Pasalnya, pada saat ini, granula cenderung diekspor dari pada dijual di dalam negeri. Butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Alhasil, kondisi ini dinilai membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. (Bisnis Indonesia)
Para panelis dalam acara G20 Symposium on Tax Transparency, ungkap Sri Mulyani, optimistis konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital akan dapat dicapai pada 2020. Jika tidak tercapai, negara-negara di dunia akan menerapkan pendekatan unilateral.
“Yang membahayakan bagi sistem perpajakan internasional,” ujar Sri Mulyani. (Kontan/DDTCNews)
Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020, DJP menegaskan penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).
“Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal,” jelas DJP. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) akan mempercepat implementasi pengiriman token atau kode verifikasi e-Filing di DJP Online via SMS gateway atau sistem one-time password (OTP).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan hingga saat ini sudah ada satu operator seluler nasional yang siap untuk mengimplementasikan OTP sebagai bagian dari pelayanan digital kepada wajib pajak.
“Untuk OTP kita usahakan di Maret 2020 sudah bisa deploy, walaupun mungkin hanya untuk operator yang sudah siap saja. Minimal mengurangi jalur token via email," jelasnya. (DDTCNews)
Jelang akhir Februari 2020, DJP masih belum mengeksekusi penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang digadang-gadang sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan peningkatan pelayanan pada tahun ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan utama belum terealisasinya penambahan jumlah KPP Madya itu dikarenakan regulasi yang belum turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Perubahan nomenklatur organisasi masih dinantikan.
“Secara definitif kita masih menunggu regulasinya [dari Kementerian PAN-RB),” katanya. (DDTCNews) (kaw)