PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Desember 2024 | 12.00 WIB
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penandatanganan dokumen elektronik era coretax administration system bagi wajib pajak badan hanya bisa dilakukan oleh wakil dari wajib pajak bersangkutan, bukan wajib pajak badan itu sendiri.

Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menyebut penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak badan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi yang dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

"Wakil wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: pengurus, bagi wajib pajak badan," bunyi Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Orang pribadi, selain wakil wajib pajak badan, juga dapat melakukan penandatanganan dokumen elektronik sepanjang orang pribadi tersebut sudah ditunjuk oleh wakil wajib pajak badan untuk menandatangani dokumen elektronik.

Kuasa wajib pajak juga bisa menandatangani dokumen elektronik bagi wajib pajak badan sepanjang wajib pajak menunjuk orang tersebut sebagai kuasa.

Sebagai informasi, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP. Sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertel.

Untuk memperoleh sertel, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).

"Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku sertel sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PSrE," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 81/2024.

Sebagai informasi, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang dipakai oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Tanda tangan elektronik dengan menggunakan sertel dinamakan sebagai tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik dengan menggunakan kode otorisasi disebut sebagai tanda tangan tidak tersertifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.