BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sudah Tetapkan Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak, Lihat di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 07:48 WIB
DJP Sudah Tetapkan Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak, Lihat di Sini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada tahun ini berada di rentang 80%—85%. Target pemerintah tersebut menjadi bahasan sejumlah media massa nasional pada hari ini, Jumat (21/2/2020).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan target kepatuhan formal yang dilihat dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) ini masih tetap disesuaikan dengan standar nasional meskipun pada tahun lalu hanya berada di level 72,9%.

“Kita tetapkan 80%—85% sesuai dengan standar internasional [OECD] pada umumnya,” kata Yon.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase di bawah target 80% tapi naik tipis dibandingkan 2018 sebesar 71,09%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana penerapan cukai plastik yang sudah disetujui oleh DPR. Selain itu, rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis juga menjadi sorotan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati
  • Lebih Enteng

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tugas Ditjen Pajak (DJP) akan lebih mudah dalam menjalani musim pelaporan SPT tahunan, baik WP orang pribadi (OP) maupun badan. Sistem pelaporan berbasis elektronik banyak membantu tugas otoritas dalam memastikan kepatuhan formal WP.

“Kalau sekarang lebih enteng karena sebagian besar sudah lewat e-Filing. Jadi tinggal kita ingatkan lagi dan tantangannya tidak sebesar waktu 2018 misalnya,” katanya. Baca artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Merasa Sudah Beres

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut WP OP terutama pegawai dan pensiunan acap kali lalai untuk menuntaskan kewajiban pajaknya berupa melaporkan pajak yang sudah dipotong. Dua kelompok wajib pajak ini sering ditemui tidak menyampaikan SPT karena merasa penghasilannya sudah neto setelah potongan pajak. Sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Effort kita sekarang untuk yang belum masukkan SPT karena dalam pengetahuan kita [Kemenkeu], WP tidak memasukkan SPT bukan berarti tidak patuh tapi berpikir kewajiban pajaknya sudah beres. Ini banyak ditemui untuk WP pegawai dan pensiunan,” katanya. Simak artikel ‘Ini Ternyata Alasan Mengapa WP Tidak Rutin Lapor SPT Tahunan’. (DDTCNews)

  • Cukai Minuman Berpemanis

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut rencana pengenaan cukai pada minuman-minuman berpemanis bisa berdampak pada inflasi hingga 0,16%. Angka itu jauh lebih besar dibanding proyeksi dampak pemungutan cukai untuk kantong plastik terhadap inflasi yang hanya 0,045%.

Sri Mulyani beralasan perubahan harga pada kelompok makanan dan minuman jadi memang berkontribusi lebih besar terhadap inflasi. Namun, dia meyakini manfaat pengenaan cukai pada kesehatan tetap akan lebih besar dibanding dampaknya pada perekonomian.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja


"Cukai untuk pemanis sudah cukup banyak sosialisasinya karena bahayanya juga sudah banyak dipahami. Ada dampak 0,16% inflasinya kalau kita kenakan cukai pemanis karena ini bahan makanan,” katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Tanggapan Pelaku Usaha

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Menurutnya, pengenaan cukai justru akan menurunkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Industri, sambungnya, telah melakukan sejumlah langkah untuk menurunkan tingkat penyakit akibat gula, mulai dari reformulasi produk, mencari alternatif pemanis yang lebih baik, serta melakukan edukasi kepada konsumen meskipun belum terorganisasi dengan baik. (Bisnis Indonesia)

  • Kepala BKPM Ingin Penguatan Kelembagaan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dinas penanaman modal di daerah punya peran dalam mengamankan penerimaan pajak. Dia menginginkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah dapat diperkuat. Menurutnya DPMPTSP mempunyai peran penting dalam proses penerimaan dari pajak yang disetor oleh korporasi.

"76% pendapatan negara berasal dari pajak dan sebagainya berasal dari pajak badan. Motor penggerak swasta itu datang dari dinas PTSP daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD
  • BI Pangkas Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) dari 5,00% menjadi 4,75% sebagai upaya mengantisipasi efek virus Corona terhadap ekonomi. BI juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi dari 4,25% menjadi 4,00%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan penurunan suku bunga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Menurutnya, efek Corona akan terasa pada kuartal I/2020, tetapi membaik pada kuartal berikutnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD