Penjual menyajikan produk kuliner yang dijual kepada pengunjung kegiatan Denpasar Festival 2024 di Denpasar, Bali, Rabu (25/12/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mendorong daya saing sekaligus membantu upaya pemasaran dan promosi berbagai produk yang dihasilkan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif lokal khususnya pada masa libur akhir tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Fathi meminta pemerintah untuk memastikan penyaluran berbagai insentif dalam paket stimulus ekonomi pada 2025 berjalan secara transparan dan akuntabel.
Fathi mengatakan paket stimulus ekonomi diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Birokrasi penyaluran paket stimulus ini juga perlu dipermudah untuk memastikan efektivitasnya pada perekonomian.
"Kita tidak ingin ada kendala birokrasi yang akhirnya memperlambat penyaluran manfaat ini kepada masyarakat. Koordinasi antarinstansi perlu dipastikan berjalan lancar," katanya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
Fathi mengatakan berbagai skema insentif dalam stimulus ekonomi dapat berperan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, pemerintah dalam pemberian insentif juga harus memastikan skemanya berkeadilan serta tidak memberatkan masyarakat dan sektor usaha.
Selain itu, pemberian insentif fiskal juga harus dipastikan tepat sasaran sehingga efektif dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Dia menyebut beberapa skema insentif yang diberikan tersebut memang hal baru dan telah terbukti efektif mendorong perekonomian. Misal, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% UMKM.
Menurutnya, masih dibutuhkan edukasi yang masif agar makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut.
Fathi menilai kebijakan insentif fiskal harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan negara untuk meningkatkan pendapatan dan membutuhkan perlindungan ekonomi. DPR pun akan mengawasi implementasi paket stimulus ekonomi tetap berpihak kepada rakyat.
"Jangan sampai kenaikan PPN justru menambah beban masyarakat kecil dan melemahkan daya saing sektor usaha kita," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Bersamaan dengan pengumuman kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah menyampaikan paket stimulus ekonomi yang diberikan pada 2025. Beberapa insentif dalam paket stimulus yang akan diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita, tepung terigu,dan gula industri; bantuan pangan/beras; diskon listrik; serta PPN DTP properti.
Selain itu, ada PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid, pembebasan bea masuk kendaraan listrik; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM. (sap)