TRANSPARANSI PAJAK

Wah, Tahun Lalu Ada 6.100 Pertukaran Informasi untuk Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 20:38 WIB
Wah, Tahun Lalu Ada 6.100 Pertukaran Informasi untuk Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) terus meningkat.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat pada tahun lalu sudah ada lebih dari 6.100 pertukaran informasi yang terjadi di antara 95 yurisdiksi. Angka ini meningkat dari posisi tahun sebelumnya 4.500 pertukaran informasi. Pada 2008 hanya 40 pertukaran bilateral.

“Dengan dukungan G20 yang berkelanjutan sejak 2008, kerjasama multilateral memberikan hasil yang signifikan, terutama akhir kerahasiaan bank yang menandai era baru transparansi pajak, dengan hampir 100 yurisdiksi bertukar informasi tentang akun keuangan pada 2019,” ujar Sekjen OECD José Ángel Gurría.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pernyataan Gurría ini dimuat dalam dokumen laporannya kepada pada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Laporan tersebut akan disampaikan pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.

Pada September 2018, informasi yang dipertukarkan secara otomatis lebih 47 juta akun keuangan dengan nilai total sekitar €4,9 triliun. Lebih dari €100 miliar pendapatan pajak telah diidentifikasi. Jumlah akun dan nilai dalam 6.100 pertukaran pada 2019 telah dihitung dan akan siap untuk laporan berikutnya kepada Menteri Keuangan G20.

“Tidak ada tempat yang tersisa untuk bersembunyi dan implementasi AEoI yang berkelanjutan akan terus meningkatkan pendapatan pajak untuk administrasi pajak di seluruh dunia di tahun-tahun mendatang,” jelas Gurría.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Adapun dampak dari pertukaran informasi ini terlihat dari simpanan di pusat keuangan internasional (international financial centres/IFCs). Ada penurunan global dalam simpanan bank milik asing di IFC sebesar 24% (sekitar US$410 miliar) antara 2008 dan 2019.

Perjanjian yang memungkinkan exchange of information on request (EoIR) antara IFC dan non-IFC dikaitkan dengan pengurangan rata-rata simpnanan yang dimiliki oleh penduduk non-IFC antara 9% hingga 10% dari 2009 hingga 2014, tergantung model spesifik dalam analisis.

Dimulainya AEoI pada 2017 dan 2018 dikaitkan dengan pengurangan rata-rata lebih lanjut dalam deposito bank IFC yang dimiliki oleh penduduk non-IFC sebesar 22%. Hasil ini dinilai sebagai dampak positif dari pertukaran informasi.

“Sementara hasil ini menunjukkan dampak positif dari EoI, pekerjaan lebih lanjut diperlukan untuk terus menilai dampak EoI pada kelas aset lainnya dan pada kepatuhan pajak secara lebih umum,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?