Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak hingga 24 Desember 2024 pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus sudah mencapai Rp252,43 triliun, 95,09% dari target 2024 senilai Rp265,46 triliun.
Penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh nonmigas senilai Rp91,14 triliun, PPh migas senilai Rp64,71 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp84,61 triliun, PBB senilai Rp11,32 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp638,21 miliar.
"Terdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp88,54 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp55,21 triliun, industri pengolahan Rp56,74 triliun serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp16,99 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, Selasa (24/12/2024).
Irawan mengatakan keempat sektor tersebut berkontribusi sebesar 86% terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Secara regional, kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.191,21 triliun atau 92,84% dari target penerimaan pajak pada tahun ini.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, realisasi penerimaan kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta masih terkontraksi sebesar 0,68%.
"Berdasarkan jenis pajaknya capaian pendapatan pajak regional Jakarta terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp619,76 triliun atau 87,75% dari target, PPh migas sebesar Rp58,65 triliun atau 76,80% dari target, PPN sebesar Rp496,19 triliun atau 102,21% dari target, dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp16,60 triliun atau 111,46% dari target," ujar Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Pusat Nurshinta Rifianty Rifani.
Dalam kesempatan yang sama, penerimaan kepabeanan dan cukai di DKI Jakarta tercatat baru mencapai Rp21,59 triliun atau 77,96% dari target dalam APBN, sedangkan realisasi PNBP tercatat sudah mencapai Rp352,65 triliun atau 149,45% dari target. (sap)