PENURUNAN TARIF PAJAK

Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelum konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan. Namun, pemangkasan tarif pajak tersebut belum akan efektif berlaku pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan penurunan tarif PPh badan dari 25% belum akan berlaku pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah harus duduk bersama DPR untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

“RUU-nya nanti akan disampaikan ke DPR. Kalau [kapan] efektifnya nanti kita bahas dalam UU-nya. Efektifnya mungkin tidak di 2020,” katanya di Kantor Pusat Ditjen pajak, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan proses pemangkasan PPh badan tidak akan berlaku secara langsung. Pemerintah, menurutnya, lebih memilih opsi penurunan tarif secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak penurunan tarif pada risiko tergerusnya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP). Apalagi, setoran pajak dari badan usaha merupakan tulang punggung penerimaan pajak.

“Asumsi [target penerimaann tahun depan] sekarang belum ada tax cut pada 2020. Namun, arah RUU-nya itu untuk penurunan dan desainnya turun secara bertahap. Itu masih kita diskusikan di sidang kabinet sekali atau dua kali lagi,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani melanjutkan setelah proses internal pemerintah selesai maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Pada titik itulah, keputusan penurunan tarif dari 25% menjadi 20% akan dieksekusi secara penuh pada satu tahun fiskal atau menggunakan masa transisi sebelum tarif efektif turun menjadi 20%.

“Kita masih lihat proses legislasinya yang paling cepat dan efektif seperti apa, terutama dalam menghadapi masa transisi ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati