UU HPP

Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Alat untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Alat untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan terjadi pada 2045.

Sri Mulyani mengatakan bonus demografi menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi struktural yang didukung reformasi fiskal serta penguatan fondasi ekonomi dan daya saing. Tak hanya itu, bonus demografi juga akan memberikan peluang peningkatan penerimaan negara seiring dengan terus tumbuhnya kelas menengah.

"Kami berupaya membangun kondisi atau prasyarat sehingga tujuan tersebut bisa tercapai," katanya dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sri Mulyani menuturkan reformasi di bidang perpajakan menjadi bagian dari reformasi di bidang fiskal dan reformasi struktural. Menurutnya, reformasi tersebut diperlukan salah satunya untuk mendukung tercapainya cita-cita Indonesia maju pada 2045.

Pada 2045, penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 309 juta jiwa. Sebanyak 52% di antaranya berada pada usia produktif. Lalu, sebanyak 75% penduduk diproyeksi tinggal di perkotaan dan 80% penduduk berpenghasilan menengah.

Selain itu, Indonesia ditargetkan mampu menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat dunia dan pendapatan perkapita US$29.300. Struktur perekonomian diharapkan bisa lebih produktif dengan sektor jasa yang maju.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Menurut Sri Mulyani, capaian-capaian tersebut tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Pemerintah perlu melakukan reformasi untuk menjadi negara maju, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, sumber daya manusia, hingga penyediaan berbagai infrastruktur.

Ketika negara sedang menghadapi pandemi, UU HPP diharapkan mampu berkontribusi mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab, pemulihan ekonomi membutuhkan banyak sumber daya dalam bentuk penerimaan negara agar APBN dapat bekerja optimal.

"Kami ingin melalui UU ini bisa optimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor