ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria kini membebaskan PPN atas transaksi tanah, bangunan, dan sewa.
Ketua Komite Kebijakan Fiskal dan Reformasi Pajak Kepresidenan Taiwo Oyedele mengatakan penghapusan PPN atas transaksi tanah, bangunan, dan sewa diberikan berdasarkan UU Pajak yang disahkan pada tahun lalu. Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya perumahan dan membantu penyewa serta investor properti.
"Tanah dan bangunan secara khusus dikecualikan dari PPN berdasarkan rezim pajak baru. Ini berarti individu yang membeli tanah atau bangunan tidak lagi membayar PPN atas transaksi tersebut. Pengecualian ini juga berlaku untuk sewa," katanya, dikutip pada Selasa (17/2/2026).
Oyedele menyebut UU Pajak telah berlaku sejak Januari 2026. Dengan ketentuan ini, sewa properti untuk hunian dan komersial juga telah bebas dari PPN.
Penghapusan PPN diharapkan dapat menurunkan biaya properti secara keseluruhan dan meringankan beban keuangan bagi warga Nigeria yang mencari perumahan atau ingin berinvestasi di bidang properti.
UU Pajak juga memungkinkan kontraktor untuk merestitusi PPN yang dibayarkan atas material bangunan dan jasa konstruksi melalui kredit PPN masukan, yang semestinya bisa mengurangi biaya pembangunan.
Berdasarkan ketentuan di Nigeria, bunga kredit yang dibayarkan oleh individu dalam pembangunan rumah yang ditempati sendiri juga dapat dikurangkan dari pajak. Kemudian, penyewa rumah bisa mengajukan keringanan sewa hingga ₦500.000 atau Rp6,2 juta dengan batasan maksimal 20% dari sewa tahunan mereka agar ongkos hunian lebih terjangkau.
"Reformasi pajak ini bertujuan mendorong investasi properti, mendukung usaha kecil, mengurangi biaya perumahan, dan menarik lebih banyak pembangunan di sektor properti," ujar Oyedele dilansir nigeriainfo.fm. (dik)
