P3B INDONESIA-SINGAPURA

Sri Mulyani: RI Kini Punya Amunisi Tambahan Memerangi Tax Avoidance

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:17 WIB
Sri Mulyani: RI Kini Punya Amunisi Tambahan Memerangi Tax Avoidance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan meyakini Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura yang baru-baru ini disepakati bisa menambah amunisi pemerintah dalam memerangi tax avoidance.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan P3B Indonesia-Singapura yang baru ini membuka peluang Indonesia dan Singapura bisa saling bertukar informasi perpajakan sesuai standar internasional yang berlaku.

Kesepakatan baru itu juga memutuskan untuk menghapus klausul Most Favoured Nation (MFN) di dalam pengaturan kontrak bagi hasil, dan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance dan capital gain.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan dalam memerangi terjadinya tax avoidance, biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai bus-nya," ujarnya, Selasa (04/02/2020).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, P3B Indonesia-Singapura ini juga menghasilkan kesepakatan lainnya. Pertama, menurunkan tarif pajak royalti perusahaan di kedua negara menjadi dua lapis, yakni 10% dan 8%.

Kedua, menurunkan pajak atas laba perusahaan dari 15% menjadi 10%. Perihal kesepakatan kedua, Menkeu mengaku pengurangan pajak atas laba sebenarnya sudah dirasakan oleh negara-negara lain yang bekerja sama dengan Indonesia.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sayangnya, Singapura tak bisa menikmati pengurangan pajak lantaran masih terikat dengan kesepakatan P3B 30 tahun lalu. "Jadi selama ini Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain," tuturnya.

Setelah penandatangan kesepakatan P3B, lanjut Menkeu, pemerintah akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun ia belum tahu apakah PP tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR atau tidak.

"PP-nya pasti sudah disiapkan, karena ini cukup lama. Namun apakah PP-nya harus dikonsultasikan dengan DPR atau enggak, kita lihat. Karena ratifikasi kan ada yang melalui DPR, ada yang enggak," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi