TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I dan II Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I dan II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik 3 pejabat eselon I dan 17 pejabat eselon II Kemenkeu, Senin (4/10/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 3 pejabat eselon I dan 17 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Menkeu meminta para pejabat untuk menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik. Adapun 3 pejabat eselon I dilantik berdasarkan Keppres No. 135/TPA/2021, dan 17 pejabat eselon II dilantik berdasarkan KMK No. 422/KMK.01/UP.11/2021.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pejabat eselon I yang dilantik antara lain Wempi Saputra sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; Iwan Djuniardi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; dan Made Arya Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.

Selanjutnya, pejabat eselon II yang dilantik berasal dari sejumlah unit eselon I di antaranya seperti Hantriono Joko Susilo dilantik sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) dan Arridel Mindra sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Di Sekretariat Jenderal Kemenkeu, pejabat yang dilantik yaitu Wiwin Istanti sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, serta Hidayat Amir sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sementara itu, pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pejabat yang dilantik yaitu Cerah Bangun sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC dan Erwin Situmorang sebagai Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia masih dalam situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, pejabat yang baru dilantik diharapkan langsung menghadapi tugas mengelola keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara dengan amanah tanpa dicederai korupsi.

Pada saat bersamaan, pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya juga berjanji akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," bunyi sumpah mereka.

Hari ini, terdapat 809 orang pejabat di lingkungan Kemenkeu yang dilantik. Sri Mulyani melantik langsung 3 pejabat eselon 1 dan 17 pejabat eselon 2. Sementara itu, pelantikan pejabat lainnya dilakukan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Pejabat yang dilantik Heru antara lain 149 pejabat administrator dan pejabat pengawas, 639 pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai pajak ahli madya, serta 1 pejabat fungsional widyaiswara ahli madya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya