EKONOMI DIGITAL

Sri Mulyani Bakal Lapor Perkembangan Pajak Ekonomi Digital kepada DPR

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 18:30 WIB
Sri Mulyani Bakal Lapor Perkembangan Pajak Ekonomi Digital kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus melaporkan perkembangan pembahasan dua proposal pemajakan ekonomi digital kepada DPR.

Sri Mulyani mengatakan upaya untuk mencapai konsensus global terhadap Pilar 1 dan Pilar 2 akan terus dibarengi dengan penyesuaian di tingkat domestik. Saat ini, pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga masih terus dilakukan dengan DPR.

“Ini juga dilaporkan dengan DPR mengenai perkembangan yang terjadi secara internasional supaya Indonesia jangan kalah atau tidak siap dalam menghadapi perubahan-perusahan yang sangat dinamis," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sri Mulyani mengatakan tercapainya konsensus atas Pilar 1: Unified Approach akan membuat semua negara memiliki hak pemajakan yang lebih pasti dan adil tanpa melihat kehadiran fisik. Pasalnya, selama ini banyak negara kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional karena mengharuskan kehadiran fisik yang masuk dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT).

Pajak akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki nilai omzet €20 miliar dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Perusahaan tidak termasuk sektor ekstraktif dan jasa kuangan. Sebanyak 20%-30% dari kelebihan laba di atas 10% akan dialokasikan ke yurisdiksi pasar. Simak ‘Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi’.

Sementara pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), akan diatur penerapan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional. Meski demikian, tetap ada ketentuan carve-out 5% yang menjadi ruang pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sri Mulyani mengatakan ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, ketentuan pajak minimum global tersebut rencananya akan dikecualikan bagi entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, maupun investment fund. Simak ‘Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%’.

Sri Mulyani menambahkan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan kedua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021.

“Ini kita harapkan akan ada persetujuan multilateral yang akan dibuka pada 2022 dan akan mulai berlangsung efektif policy-nya tahun 2023. Nah, [pada] 2022, Indonesia yang akan menjadi presidensi G20,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M