EKONOMI DIGITAL

Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:07 WIB
Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya kesepakatan mengenai pajak minimum global (global minimum tax) yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), ruang pemberian insentif pajak menjadi terbatas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada ruang pemberian insentif di bawah tarif pajak minimum global yang telah disepakati 15%. Namun, pemberian insentif tidak akan mungkin berupa tarif pajak 0%.

Sri Mulyani mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberi ruang bagi negara-negara yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi. Pemberian insentif bisa berupa tarif pajak hingga 5% di atas tarif pajak minimum.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan G20 menyepakati Pilar 2, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ini, untuk mengurangi kompetisi global. Pasalnya, ada negara atau yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah, bahkan mencapai 0%.

Dengan kesepakatan itu, semua negara mendapat kepastian setiap perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15%. Dengan demikian, perusahaan multinasional tidak bisa menghindari pembayaran pajak dengan memilih berlokasi di daerah atau negara tax haven.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Sri Mulyani mengatakan ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, ketentuan pajak minimum global tersebut rencananya akan dikecualikan bagi entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, maupun investment fund.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus mengamati setiap dinamika pembahasan wacana pajak minimum global. Salah satunya mengenai ruang pemberian insentif dengan ketentuan carve-out 5%.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

"Kementerian Keuangan, DJP, BKF, dan semuanya meneliti dinamika ini sehingga kami bisa antisipasi dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR juga makan membahas perkembangan yang terjadi di tingkat internasional ini. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak kalah atau tidak siap ketika menghadapi perusahaan yang mengalami proses bisnis sangat dinamis.

“Karena seluruh framework ini akan berjalan dan efektif berjalan mulai 2023,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen