EKONOMI DIGITAL

Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:49 WIB
Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan yang sudah diambil negara G20 mengenai proposal pemajakan ekonomi digital, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), akan mendukung langkah reformasi perpajakan yang dijalankan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsensus terhadap proposal Pilar 1: Unified Approach nantinya akan memberikan kepastian pemajakan karena Indonesia sebagai negara dengan pasar besar bagi perusahaan multinasional, terutama sektor digital.

“Dari aspek perpajakan, selama ini masih [terjadi] negosiasi [yang] tidak selalu mudah. Dengan konsensus ini, akan memberikan kepastian bagi kita. Basis pajak kita menjadi lebih jelas dan sengketa perpajakan menjadi bisa dikurangi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan Pilar 1 tersebut akan membuat semua negara memiliki hak pemajakan yang lebih pasti dan adil, tanpa memperdulikan kehadiran fisik. Hal itu penting dilakukan mengingat sifat ekonomi digital yang tidak mengenai batas negara atau borderless.

Selama ini, sambungnya, pemerintah kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional karena mengharuskan kehadiran fisik dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT). Dengan kesepakatan tersebut, menurutnya, persoalan kehadiran fisik tidak akan menjadi masalah selama perusahaan tersebut beroperasi dan menyediakan layanan di Indonesia.

Pajak akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki nilai omzet €20 miliar dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Perusahaan tidak termasuk sektor ekstraktif dan jasa kuangan. Sebanyak 20%-30% dari kelebihan laba di atas 10% akan dialokasikan ke yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

“Adanya konsensus ini memberikan juga dukungan terhadap langkah yang sudah kita lakukan dalam reformasi perpajakan,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan berbagai isu teknis akan tetap dinegosiasikan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya. Indonesia, sambungnya, harus terus melihat perkembangan negosiasi secara detail karena memiliki kepentingan mengenai basis pajak.

“Ini kita harapkan akan ada persetujuan multilateral yang akan dibuka pada 2022 dan akan mulai berlangsung efektif policy-nya tahun 2023. Nah, [pada] 2022, Indonesia yang akan menjadi presidensi G20,” kata Sri Mulyani. Simak pula ‘Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 08:25 WIB

Pemajakan digital juga perlu dibuat suatu adminitrasi perpajakan yang kuat dan cepat sehingga dalam pertukaran informasi dan data tidak menjadi kendala

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023