PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Sri Mulyani: Ada P3B yang Sudah Masuk Proses Negosiasi Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 13:33 WIB
Sri Mulyani: Ada P3B yang Sudah Masuk Proses Negosiasi Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melakukan negosiasi ulang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemetaan sudah dilakukan oleh otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Kompas CEO Forum 2019 hari ini, Kamis (28/11/2019). Menurutnya, review atas P3B sudah layak dilakukan karena pesatnya perubahan kegiatan ekonomi saat ini.

“[Review P3B] tentu kita update berdasarkan perkembangan ekonomi kedua negara yang selama ini berubah sangat banyak,” katanya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemetaan atau kajian sudah dilakukan oleh otoritas fiskal. Hasil kajian akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari usaha otoritas dalam melakukan negosiasi.

Salah satu tujuan dari negosiasi ulang ini, lanjut Sri Mulyani, untuk mendukung kegiatan investasi di Tanah Air. Instrumen perpajakan dalam bentuk P3B, menurutnya, akan didorong sebagai sarana menarik investasi asing.

Berdasarkan hasil penelitian, jaringan (P3B) Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing ke Indonesia.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

“Kita lihat untuk proses negosiasi ada beberapa negara yang sedang dilakukan kajian dan bahkan ada beberapa P3B yang dalam proses negosiasi,” paparnya.

Sri Mulyani menambahkan proses negosiasi P3B Indonesia ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan lanskap perpajakan internasional. Dengan demikian, P3B yang dihasilkan dari negosiasi ulang dapat menjadi panduan dalam jangka panjang.

“Kita lihat perkembangan international taxation. Kita juga lihat dari P3B negara per negara," imbuhnya.

Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024