KPP MADYA DENPASAR

SPT Tahunan WP Nihil Berturut-turut, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:00 WIB
SPT Tahunan WP Nihil Berturut-turut, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang mempunyai usaha sebagai agen perjalanan di Jalan Kesumasari Lingkungan Semawang, Denpasar pada 2 Februari 2023.

Kepala Seksi Pengawasan IV I KPP Madya Denpasar Gede Suryantara mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berstatus nihil yang disampaikan oleh wajib pajak.

“[Penelitian] dipicu adanya SPT Tahunan yang disampaikan, tetapi statusnya nihil dalam beberapa tahun sehingga perlu dilakukan penelitian aktivitas usaha di lokasi wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Gede menjelaskan identifikasi kepastian usaha diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha wajib pajak sebenarnya. Dari hasil penelusuran alamat dalam basis data pajak, sambungnya, aktivitas usaha wajib pajak ternyata tidak ditemukan

Dia menambahkan KPP sempat melakukan konfirmasi dengan masyarakat setempat terkait dengan usaha wajib pajak. Namun, menurut masyarakat, usaha wajib pajak bersangkutan tersebut sudah tidak ada di lokasi kunjungan.

“Kami berharap setiap wajib pajak yang mengalami perubahan alamat atau kegiatan usaha hendaknya dapat melakukan perubahan atau update profil data ke KPP sehingga dapat sesuai dengan kondisi seharusnya,” tuturnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Gede menegaskan bahwa profil usaha yang benar mencerminkan kesesuaian dalam penyampaian SPT Tahunan dan layanan perpajakan dari KPP.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M