ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:19 WIB
SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2018 masih bisa dilakukan pada 2023. Pada prinsipnya, tidak ada batasan waktu pembetulan SPT Tahunan PPh sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, apabila status pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yakni 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

"[SPT Tahunan badan 2018] boleh dibetulkan [pada tahun ini]. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan SPT pembetulan disampaikan sebelum daluwarsa penetapan, apabila pembetulannya rugi atau lebih bayar," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Ketentuan mengenai pembetulan SPT Tahunan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid tersebut disebutkan wajib pajak dengan kemauan sendiri bisa membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

"Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan," bunyi Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Perlu diketahui, daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam