ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Januari 2023 | 16.19 WIB
SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2018 masih bisa dilakukan pada 2023. Pada prinsipnya, tidak ada batasan waktu pembetulan SPT Tahunan PPh sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. 

Hanya saja, apabila status pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yakni 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. 

"[SPT Tahunan badan 2018] boleh dibetulkan [pada tahun ini]. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan SPT pembetulan disampaikan sebelum daluwarsa penetapan, apabila pembetulannya rugi atau lebih bayar," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023). 

Ketentuan mengenai pembetulan SPT Tahunan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam beleid tersebut disebutkan wajib pajak dengan kemauan sendiri bisa membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

"Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan," bunyi Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. 

Perlu diketahui, daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.